Denah Lokasi Laboratorium MAN 4 Kebumen
A. STRUKTUR LABORATORIUM KOMPUTER
B. TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER
C. PROGRAM KERJA LABORATORIUM KOMPUTER TAHUN PELAJARAN 2020/2021
- LATAR BELAKANG
Saat ini dunia telah memasuki era informasi yang berkembang dan akan terus berkembang. Informasi menjadi sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh semua orang, semua kalangan baik itu instansi pemerintah maupun swasta bahkan semua negara. Karena salah satu indikator kemajuan sebuah negara adalah diukur dari penguasaan mereka terhadap teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Teknologi informasi dan komunikasi yang dalam hal ini sering kita sebut komputer akan terus berkembang dengan pesat. Sudah banyak kita lihat dan dengar bahwa semua bidang sudah menggunakan komputer untuk membantu pekerjaan manusia. Diberbagai bidang kehidupan baik, perdagangan, perkantoran, militer, pendidikan dan lainnya rasanya tak ada yang tidak bersinggungan dengan teknologi komputer bahkan dalam kehidupan rumah tangga kehadiran teknologi komputer sangat diperlukan. Intinya bidang dan profesi apapun akan sangat membutuhkan bantuan komputer.
Untuk menyiapkan peserta didik mampu menguasai teknologi dan informasi dibutuhkan sarana pendidikan yang memadai, karena sarana pendidikan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam proses pembelajaran karena sarana pendidikan yang lengkap dan bermutu menyebabkan pembelajaran akan semakin baik dan berkualitas. Hal itu akan berakibat meningkatnya daya serap siswa yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan mutu pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 bab VII pasal 42 ayat 2 mengemukakan bahwa: Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana pendidikan yang meliputi lahan ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkalanjutan.
Sebagai salah satu sarana pendidikan, laboratorium komputer MAN 4 Kebumen, mempunyai peran penting dalam meningkatkan mutu pendidikan sebab keberadaannya menjadi sarana vital bagi siswa untuk mengaplikasikan teori yang mereka terima sehingga siswa akan lebih terampil dalam menguasai teknologi yang akan mereka perlukan dalam menghadapi perubahan zaman yang semakin dinamis dan kompetitif.
2. DASAR HUKUM
- Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pengembangan Pendidikan Nasional tahun 2000-2004.
- Permendiknas RI nomor 19 tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 bab VII pasal 42 ayat 2 tentang Standar Sarana Prasarana
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 087/U/2002, Tanggal 19 April 2001 tentang Penyusunan Standar Peningkatan Mutu Pendidikan
3. TUJUAN
- Tujuan Umum
Secara umum penggunaan alat laboratorium Komputer berfungsi sebagai salah satu media yang dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan penciptaan operasi yang efektif dalam membimbing dan mendorong serta membantu peserta didik dalam penyelenggarakan pendidikan yang lebih bermutu dan ketercapaian lulusan yang bermutu pula.
2. Tujuan Khusus
- Memberikan layanan kepada siswa sehingga mampu menguasai teori sekaligus terampil mengaplikasikan komputer.
- Membantu guru untuk mengenalkan peralatan canggih serta cara mengoperasikannya.
- Membantu siswa untuk mampu mengaplikasikan teori yang diterima serta dapat mengembangkan kreasi dan imajinnya.
- Laboratorium komputer diharapkan menjadi tempat atau sarana yang melayani dan memfasilitasi para siswa dan guru untuk menggali literatur-literatur melalui jaringan internet dan Digital Libraryyang telah dikembangkan di laboratorium komputer. Dengan adanya Digital Library ini, laboratorium komputer ini diharapkan bisa menjadi sarana kajian, penelitian dan belajar mandiri bagi siswa dan guru melalui koleksi-koleksi digital yang ada, seperti buku elektronik, jurnal elektronik, software pendidikan, video edukasi, audio, dan lain sebagainya.
- Dengan menggunakan laboratorium komputer dapat memberi sumbangan bagi pendidikan secara umum dengan cara memberikan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan yang sangat diperlukan yang berpusat pada situasi kehidupan nyata.
4. BENTUK PROGRAM
5. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
a. Kepala Madrasah
- Melakukan pengawasan
- Memberikan pengarahan
b. Kepala Laboratorium
- Melakukan koordinasi
- Memberikan bimbingan dan pengarahan
- Melakukan pengawasan terhadap laboran dan teknisi
- Melaporkan kepada Kepala Sekolah
c. Sekretaris/Teknisi
- Melakukan pendataan inventaris barang
- Menata barang inventaris menurut fungsinya
- Mengatur jadwal penggunaan laboratorium Komputer
- Memberikan laporan kondisi barang-barang inventaris
- Melakukan pengawasan penggunaan barang inventaris
- Melaporkan kejadian-kejadian penting yang berkaitan dengan penggunaan barang inventaris
- Mengerjakan administrasi laboratorium
- Melakukan pengecekan kondisi barang secara rutin
- Melakukan perbaikan pada barang inventaris yang masih dapat diperbaiki
Panduan Elearning Madrasah MAN 4 Kebumen
Sebelum Kegiatan E-Learning Madraasah maka wajib bagi Operator, Eksekutif, Guru dan membaca dan memahami buku Panduan E-learning Madrasah :
- Panduan Elearning Madrasah bagi Operator Klik Disini
- Panduan Elearning Madrasah bagi Eksekutif Klik Disini
- Panduan Elearning Madrasah Guru Klik Disini
- Panduan Elearning Madrasah bagi Siswa Klik Disini
TOT UJIAN BERBASIS KOMPUTER DARING Tim Teknis UBKD
TATA TERTIB LABORATORIUM KOMPUTER
- Semua siswa aktif berhak atas pemanfaatan komputer.
- Semua siswa berhubugan dengan tugas sekolah : OSIS, Pramuka, lomba dan tugas lain atas nama sekolah berhak menggunakan komputer setelah mendapat ijin dari pengurus laboratorium
- Siswa berhak menggunakan komputer pada saat Kegiatan Belajar Mengajar..
- Siswa melakukan scanning virus terhadap flash disk yang digunakannya di awal penggunaan komputer.
- Siswa diharapkan tidak menyimpan data di hardisk tanpa seijin pengurus lab karena seluruh data di hardisk bisa dihapus sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Setiap siswa hanya boleh menggunakan satu komputer dalam satu waktu.
- Siswa tidak boleh membuka, mendownload ataupun menyimpan file berbau pornografi.
- Setiap siswa harus mematikan komputer baik cpu maupun layar monitor setiap kali selesai menggunakan komputer.
- Setiap siswa menjaga kebersihan dan kerapian ruangan. Sebelum meninggalkan ruangan setiap siswa menata kembali/mengembalikan ke tempatnya barang dan peralatan yang digunakan dan meninggalkan ruangan/tempat dalam keadaan tetap bersih.
- Siswa yang tidak mematuhi peraturan / ketentuan ini maka akan mendapat sanksi dan tidak boleh menggunakan komputer pada saat itu juga.
- Siswa yang merusak alat-alat penunjang praktikum diwajibkan untuk menggantinya.
- Siswa dilarang menghapus, menginstall software atau memodifikasi program komputer di laboratorium.
- Siswa berhak melaporkan program yang rusak/tidak terinstall dengan baik kepada petugas lab.
- Siswa tidak boleh menyebarkan virus ke komputer atau menginstall software- software lain yang dapat mengganggu system laboratorium.
- Siswa dilarang merusak, memindahkan, atau mengambil hardware, software atau fasilitas laboratorium tanpa seijin petugas laboratori
Dana yang digunakan dalam mengelola laboratorium komputer bersumber dari dana komite madrasah dan BOS.
6. PENUTUP
Demikian program kerja kepala laboratorium komputer MAN 4 Kebumen tahun pelajaran 2019-20120 ini, disusun untuk dapat dilaksanakan dan dijadikan acuan guna tercapainya mutu pendidikan di MAN 4 Kebumen.
Data inventaris Komputer: